Laboratorium Bahan Konstruksi

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan

Biaya Layanan Pengujian

BIAYA PENGUJIAN  :

Biaya pengujian pada Laboratorium Bahan Konstruksi ditetapkan sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah.

Silahkan download Peraturan daerah tersebut di Menu Unduh atau melalui link berikut :

Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah