Laboratorium Bahan Konstruksi

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi.

Laboratorium Bahan Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Bidang Pengujian serta pengendalian mutu/kualitas struktur dan bahan konstruksi.Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud Laboratorum Bahan Konstruks mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program, penyelenggaraan pelayanan jasa laboratorium bahan konstruksi.
  2. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan , pengaturan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pengujian kualitas bahan konstruksi
  3. Penyususnan program,koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pengujian struktur konstruksi.
  4. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan pengendalian dan pengawasan kemitraan dan kerja sama penyelenggaraan pelayanan jasa laboratorium bahan konstruksi.
  5. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan pengendalian mutu dan akreditasi Laboratorium Bahan Konstruksi dan
  6. Pembinaan, pengaturan dan pengendalian ketatausahaan.

Sedangkan unsur-unsur organisasi yang mendukung kegiatan Laboratorium Bahan Konstruksi adalah  tersebut adalah ;  

  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Seksi Pengujian
  • Seksi Kemitraan dan Pengendalian Mutu, dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional

 

          Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyusunan program, pengelolaan penatausahaan keuangan dan asset, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, surat-menyurat, rumah tangga dan perlengkapan

         Uraian tugas yang dibebankan pada Sub Bagian Tata usaha adalah sebagai berikut ;

  1. Menyiapkan bahan dan Mengkoordinasi penyusunan  program dan kegiatan Laboratorium Bahan Konstruksi.
  2. Mengolah dan menyajikan data Laboratorium Bahan Konstruksi.
  3. Menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama penyusunan rencana strategis Laboratorium Bahan Konstruksi.
  4. Menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi, pembinaan, pengaturan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan pengelolaan penatausahaan keuangan dan aset.
  5. Menyiapakn bahan dan menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan dan aset.
  6. Menyiapkan bahan dan memproses administrasi pembayaran gaji dan tunjangan.
  7. Menyiapakan bahan dan melakanakan penerimaan retribusi jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Mengelola surat-menyurat, ekspedisi dan kearsipan.
  9. Menyiapkan urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan.
  10. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian dan peningkatan kapasitas SDM
  11. Melaksanakan urusan ketatalaksanaan, analisis kelembagaan dan analisis jabatan.
  12. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja Laboratorium Bahan Konstruksi dan,
  13. Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.

     Seksi pengujian mempunyai tugas melaksanakan pengujian kualitas struktur dan bahan konstruksi.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu), adalah  sebagai berikut : adalah ;

  1. Menyiapakan bahan dan menyusun rencana kegiatan pelayanan seksi pengujian.
  2. Menyiapkan bahan dan sarana pengujian Laboratorium struktur dan bahan konstruksi
  3. Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk pelaksanaan dan standar operasional prosedur kegiatan pelayanan pengujian dan analisis laboratorium.
  4. Memberikan pelayanan pengujian laboratorium contoh/sample dari masyarakat/instansi pemerintah/swasta.
  5. Melaksanakan pengambilan contoh/sample bahan pengujian dan bahan analisis, menyimpan dan mengamankan.
  6. nghimpun, mengidentifikasi dan mencatat contoh/sample bahan yang akan dilakukan pengujian.
  7. Melaksanakan pengujian dan analisa laboratorium terhadap contoh/sample yang telah di data.
  8. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan hasil pengujian dan analisis       laboratorium.
  9. Melaksanakan evaluasi tehadap hasil pengujian dan analisis laboratorium.
  10. Menyiapkan bahan dan melaksanakan perawatan dan kalibrasi saranapengujian laboratorium.
  11. Menyiapkan bahan menyusun petunjuk teknis standar keselamatan dan kesehatan pengujian dan analisis dalam laboratorium.
  12. Menyiapkan bahan menyusun laporan kinerja pelaksanaan pengujian dan analisis laboratorium, dan
  13. Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.

 

Seksi Kemitraan dan pengendalian mutu mempunyai tugas melaksanakan kerja sama pelaksanaan pengujian kualitas material dan analisis bahan konstruksi serta fasilitas dan supervisi pengendalian mutu layanan laboratorium.

Uraian tugas   Seksi Kemitraan dan pengendalian mutu adalah sebagai berikut :  

  1. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan kemitraan dan pengendalian mutu layanan laboratorium.
  2. Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis standar mutu pelayanan.
  3. Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis standar kompetensi pelaksana laboratorium.
  4. Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis standar sarana dan prasarana laboratorium.
  5. Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis standar keselamatan dan kesehatan kerja laboratorium.
  6. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan standar mutu pelayanan, standar kompetensi pelaksana serta keselamatan dan kesehatan kerja laboratorium.
  7. Menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi serta supervise sertifikasi akreditasi dan standar manajemen mutu lainnya.
  8. Menyiapkan bahan dan melaksanakan sosialisasi layanan laboratorium bahan konstruksi.
  9. Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis fasilitasi pemberian informasi dan layanan pengaduan.
  10. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja kegiatan kemitraan dan pengendalian mutu layanan laboratorium; dan
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan tanggung jawab.